Informasi Detail
- Akta Kelahiran Anak. Jika ada beberapa anak diunggah semua akta kelahiran anak dalam 1 (satu) file dan diurutkan dari anak pertama hingga terakhir (Diunggah lembar PDF dengan tulisan TIDAK MEMILIKI ANAK apabila tidak memiliki anak) (scan PDF berwarna)
- Pas Foto Terbaru
- Fotokopi Legalisir SK PNS (scan PDF berwarna)
- Pas Foto Berwarna Terbaru Berseragam 3x4 cm 7 lembar (File JPG)
- DPCP Asli (scan PDF berwarna)
- Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah (scan PDF berwarna)
- Daftar Riwayat Pekerjaan (scan PDF berwarna)
- Fotokopi Legalisir SK CPNS (scan PDF berwarna)
- Fotokopi Legalisir SK Pangkat Terakhir (scan warna). (File HARUS diberi nama dengan format SK_KP_KODEGOLRU. Misal Gol : II/a diberi nama file SK_KP_21 , III/b diberi nama file SK_KP_32 dimana angka pertama mewakili golongan dan angka kedua mewakili ruang) (Scan PDF Berwarna)
- Fotokopi Legalisir SK Kenaikan Pangkat Awal s.d. Terakhir. Dijadikan 1 (satu) file dan diurutkan dari pangkat awal hingga akhir. (scan PDF berwarna)
- Fotokopi Legalisir SK Jabatan Terakhir (scan PDF berwarna)
- Fotokopi Legalisir SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir (scan PDF berwarna)
- Fotokopi Legalisir SK Penambahan Masa Kerja Jika Ada (Diunggah lembar PDF dengan tulisan TIDAK ADA PMK apabila tidak ada penambahan masa kerja) (scan PDF berwarna)
- Daftar Susunan Keluarga yang ditandatangani PNS yang bersangkutan dan camat setempat (scan PDF berwarna)
- Fotokopi Legalisir Kartu Keluarga (scan PDF berwarna)
- Fotokopi Legalisir Surat/Akta Nikah Apabila Status Menikah, jika menikah beberapa kali diunggah dalam 1 (satu) file dan diurutan dari pernikahan pertama hingga terakhir (Diunggah lembar PDF dengan tulisan TIDAK MENIKAH apabila status tidak menikah) (scan PDF berwarna)
- Fotokopi Legalisir Akta Cerai Apabila Status Bercerai, jika beberapa kali bercerai diunggah semua akta cerai dalam 1 (satu) file dan diurutkan dari yang pertama hingga terakhir (Diunggah lembar PDF dengan tulisan TIDAK PERNAH BERCERAI apabila tidak pernah bercerai) (scan PDF berwarna)
- Fotokopi Legalisir Surat Keterangan Kematian Pasangan yang Dibuat Kelurahan/Desa/Kecamatan atau Akta Kematian dari Dispendukcapil, jika ada beberapa akta kematian pasangan dijadikan 1 (satu) file diurutkan dari yang pertama hingga terakhir (Diunggah PDF dengan tulisan PASANGAN MASIH HIDUP apabila pasangan masih hidup) (scan PDF berwarna)
- Fotokopi Legalisir Kartu Pegawai (Karpeg) (scan PDF berwarna)
- Fotokopi Legalisir Kartu Taspen (scan PDF berwarna)
- Fotokopi Legalisir (scan PDF berwarna) Konversi NIP Apabila Memiliki (Jika tidak memiliki diunggah lembar PDF dengan tulisan TIDAK MEMILIKI)
- Fotokopi Legalisir (scan PDF berwarna) Penilaian Kinerja 1 Tahun Sebelumnya (Catatan : File HARUS diberi nama dengan format PPK_TAHUN.pdf, Contoh : PPK_2019.pdf)
- Fotokopi Legalisir (scan PDF berwarna) Penilaian Kinerja 2 Tahun Sebelumnya (Catatan : File HARUS diberi nama dengan format PPK_TAHUN.pdf, Contoh : PPK_2018.pdf)
- Surat Permohonan Pensiun APS Asli ditujukan kepada Bupati Trenggalek dan Kepala BKN Kanreg II Sidoarjo ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan diatas materi Rp.6000,00 (Scan PDF berwarna)
- Surat Keterangan Asli Dari Tim Penguji Kesehatan bagi PNS pensiun APS karena sakit/uzur (diunggah PDF dengan tulisan BUKAN APS UZUR/SAKIT untuk PNS yang APS bukan karena sakit/uzur)(scan PDF berwarna)
- Dokumen sudah diterima dan sedang dilakukan verifikasi
- Pengajuan sedang diproses di aplikasi SIASN
- Sudah selesai diproses, SK siap dibagikan
Gratis
WA Lapor Bupati Trenggalek : 082233343800 atau www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three)