Informasi Detail

  1. Fotokopi dilegalisir Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir
  2. Fotokopi dilegalisir Penetapan Angka Kredit lama
  3. Asli Penetapan Angka Kredit baru
  4. Fotokopi dilegalisir Keputusan Jenjang Jabatan Fungsional baru (sesuai dengan golongan yang diusulkan)
  5. Fotokopi dilegalisir Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah, Akta dan Transkrip nilai (bagi Guru)(satu file)
  6. Fotokopi dilegalisir Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah, Akta dan Transkrip nilai baru yang dinilai di PAK baru (bagi Guru yang mengusulkan penilaian Ijazah baru)
  7. Fotokopi dilegalisir Keputusan Tugas Belajar /Surat Ijin Belajar (bagi yang mengusulkan penilaian Ijazah baru)
  8. Fotokopi dilegalisir SKP tahun 2020
  9. Fotokopi dilegalisir SKP tahun 2021
  10. Fotokopi dilegalisir SK CPNS (Bagi PNS yang akan diusulkan pertama kali kenaikan pangkatnya)
  11. Fotokopi dilegalisir SK PNS (Bagi PNS yang akan diusulkan pertama kali kenaikan pangkatnya)
  12. Fotokopi dilegalisir Keputusan Pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan Fungsional/Alih Fungsi (Bagi PNS yang akan diusulkan pertama kali kenaikan pangkatnya)
  13. Fotokopi dilegalisir Keputusan Mutasi terakhir
  14. Sertifikat Diklat Ahli/ Alih Kategori (perpindahan jabatan dari jenjang terampil ke ahli)
  15. SK Konversi NIP bagi yang memiliki. JIka tidak memiliki diupload file dengan isi tulisan TIDAK MEMILIKI
  16. Fotokopi dilegalisir Keputusan Jenjang Jabatan Fungsional lama
  1. Usulan telah diterima BKD Trenggalek dan diproses untuk selanjutnya disampaikan ke BKN untuk mendapatkan persetujuan teknis
None
WA Lapor Bupati Trenggalek : 082233343800 atau www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three)