Informasi Detail
- Fotokopi dilegalisir Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotokopi dilegalisir Penetapan Angka Kredit lama
- Asli Penetapan Angka Kredit baru
- Fotokopi dilegalisir Keputusan Jenjang Jabatan Fungsional baru (sesuai dengan golongan yang diusulkan)
- Fotokopi dilegalisir Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah, Akta dan Transkrip nilai (bagi Guru)(satu file)
- Fotokopi dilegalisir Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah, Akta dan Transkrip nilai baru yang dinilai di PAK baru (bagi Guru yang mengusulkan penilaian Ijazah baru)
- Fotokopi dilegalisir Keputusan Tugas Belajar /Surat Ijin Belajar (bagi yang mengusulkan penilaian Ijazah baru)
- Fotokopi dilegalisir SKP tahun 2020
- Fotokopi dilegalisir SKP tahun 2021
- Fotokopi dilegalisir SK CPNS (Bagi PNS yang akan diusulkan pertama kali kenaikan pangkatnya)
- Fotokopi dilegalisir SK PNS (Bagi PNS yang akan diusulkan pertama kali kenaikan pangkatnya)
- Fotokopi dilegalisir Keputusan Pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan Fungsional/Alih Fungsi (Bagi PNS yang akan diusulkan pertama kali kenaikan pangkatnya)
- Fotokopi dilegalisir Keputusan Mutasi terakhir
- Sertifikat Diklat Ahli/ Alih Kategori (perpindahan jabatan dari jenjang terampil ke ahli)
- SK Konversi NIP bagi yang memiliki. JIka tidak memiliki diupload file dengan isi tulisan TIDAK MEMILIKI
- Fotokopi dilegalisir Keputusan Jenjang Jabatan Fungsional lama
- Usulan telah diterima BKD Trenggalek dan diproses untuk selanjutnya disampaikan ke BKN untuk mendapatkan persetujuan teknis
None
WA Lapor Bupati Trenggalek : 082233343800 atau www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three)