Informasi Detail

  1. Fotokopi dilegalisir Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir
  2. Fotokopi dilegalisir Penetapan Angka Kredit lama
  3. Asli Penetapan Angka Kredit baru
  4. Fotokopi dilegalisir Keputusan Jenjang Jabatan Fungsional baru (sesuai dengan golongan yang diusulkan)
  5. Fotokopi dilegalisir Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah, Akta dan Trankrip nilai (bagi Guru)(satu file)
  6. Fotokopi dilegalisir Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah, Akta dan Transkrip nilai baru yang dinilai di PAK baru (bagi Guru yang mengusulkan penilaian Ijazah baru)
  7. Fotokopi dilegalisir SKP tahun 2020
  8. Fotokopi dilegalisir SKP tahun 2021
  9. Fotokopi dilegalisir Keputusan Mutasi terakhir
  10. Daftar Riwayat Hidup (DRH)
  11. Fotokopi dilegalisir Surat Keterangan Klarifikasi Penetapan Angka Kredit (PAK)
  12. SK Konversi NIP bagi yang memiliki. JIka tidak memiliki diupload file dengan isi tulisan TIDAK MEMILIKI
  13. Fotokopi dilegalisir Keputusan Jenjang Jabatan Fungsional lama
  1. Usulan telah diterima BKD Trenggalek dan diproses untuk selanjutnya disampaikan ke BKN untuk mendapatkan persetujuan teknis
Gratis
WA Lapor Bupati Trenggalek : 082233343800 atau www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three)