Informasi Detail

  1. Fotokopi dilegalisir Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir
  2. Fotokopi dilegalisir Penetapan Angka Kredit lama
  3. Asli penetapan Angka Kredit baru
  4. Fotokopi dilegalisir Keputusan Jenjang Jabatan Fungsional baru (sesuai dengan golongan yang diusulkan)
  5. Fotokopi dilegalisir Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah dan Akta (bagi Guru)(satu file)
  6. Fotokopi dilegalisir Transkrip nilai sesuai dengan Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir (bagi Guru)(satu file)
  7. Fotokopi dilegalisir Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah dan Akta baru yang dinilai di PAK baru (bagi Guru yang mengusulkan penilaian Ijazah baru)
  8. Fotokopi dilegalisir Transkrip nilai baru yang dinilai di PAK baru (bagi Guru yang mengusulkan penilaian Ijazah baru)
  9. Fotokopi dilegalisir Keputusan Tugas Belajar /Surat Ijin Belajar (bagi yang mengusulkan penilaian Ijazah baru)
  10. Fotokopi dilegalisir SKP tahun 2020
  11. Fotokopi dilegalisir SKP tahun 2021
  12. Fotokopi dilegalisir Keputusan Mutasi terakhir
  13. Daftar Riwayat Hidup (DRH)
  14. Fotokopi dilegalisir Surat Keterangan Klarifikasi Penetapan Angka Kredit (PAK)
  15. Fotokopi dilegalisir Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Menduduki Jabatan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dan Berita Acara Pelantikan)
  16. SK Konversi NIP bagi yang memiliki. JIka tidak memiliki diupload file dengan isi tulisan TIDAK MEMILIKI
  17. Fotokopi dilegalisir Keputusan Jenjang Jabatan Fungsional lama
  1. Usulan telah diterima BKD Trenggalek dan diproses untuk selanjutnya disampaikan ke BKN untuk mendapatkan persetujuan teknis
Gratis
WA Lapor Bupati Trenggalek : 082233343800 atau www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three)