Informasi Detail

  1. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  2. PAK Konversi
  3. PAK Integrasi
  4. Ijazah + Transkrip Nilai
  5. SK Jabatan Fungsional (Terampil / Mahir / Penyelia / Ahli Pertama / Ahli Muda)
  6. SK Mutasi Terakhir
  7. SKP Tahun 2024
  8. SKP Tahun 2022
  9. SKP Tahun 2023
  10. Sertifikat Uji Kompetensi Jabatan Fungsional (bagi PNS yang diusulkan Kenaikan Pangkat ke III/a atau III/c)
  11. Dokumen lain yang diperlukan (melampirkan SK CPNS bagi PNS yang diusulkan pertama kali Kenaikan Pangkat, melampirkan Sertifikat Pendidik untuk Guru, melampirkan STR untuk Tenaga Kesehatan)
  1. Berkas usulan Kenaikan Pangkat telah diterima
  2. Berkas usulan Kenaikan Pangkat diverifikasi oleh Verifikator BKD Kabupaten Trenggalek
  3. Berkas usulan Kenaikan Pangkat disampaikan ke BKN melalui aplikasi SIASN untuk mendapatkan persetujuan teknis
Gratis
WA Lapor Bupati Trenggalek : 082233343800 atau www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three)