Informasi Detail

  1. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  2. PAK Konversi
  3. PAK Integrasi
  4. Ijazah + Transkrip Nilai
  5. SK Jabatan Fungsional Ahli Madya
  6. SK Mutasi Terakhir
  7. SKP Tahun 2024
  8. SKP Tahun 2022
  9. SKP Tahun 2023
  10. Sertifikat Uji Kompetensi Jabatan Fungsional (bagi PNS yang diusulkan Kenaikan Pangkat ke IV/a)
  11. Dokumen lain yang diperlukan (bagi Guru melampirkan Sertifikat Pendidik, Bagi Tenaga Kesehatan melampirkan STR)
  1. Berkas usulan Kenaikan Pangkat telah diterima
  2. Berkas usulan Kenaikan Pangkat diverifikasi oleh Verifikator BKD Kabupaten Trenggalek
  3. Berkas usulan Kenaikan Pangkat disampaikan ke BKN melalui aplikasi SIASN untuk mendapatkan persetujuan teknis
Gratis
WA Lapor Bupati Trenggalek : 082233343800 atau www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three)