Informasi Detail

  1. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  2. Ijazah + Transkrip Nilai
  3. SK Jabatan Pelaksana / SK Mutasi
  4. STLUD (Surat Tanda Lulus Ujian Dinas)
  5. SKP Tahun 2024
  6. SKP Tahun 2022
  7. SKP Tahun 2023
  8. Dokumen lain yang diperlukan (melampirkan SK CPNS bagi PNS yang diusulkan pertama kali Kenaikan Pangkat)
  1. Berkas usulan Kenaikan Pangkat telah diterima
  2. Berkas usulan Kenaikan Pangkat diverifikasi oleh Verifikator BKD Kabupaten Trenggalek
  3. Berkas usulan Kenaikan Pangkat disampaikan ke BKN melalui aplikasi SIASN untuk mendapatkan persetujuan teknis
Gratis
WA Lapor Bupati Trenggalek : 082233343800 atau www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three)