Informasi Detail
- Fotokopi dilegalisir Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotokopi dilegalisir SKP tahun 2020
- Fotokopi dilegalisir SKP tahun 2021
- Fotokopi dilegalisir SK CPNS (bagi usulan kenaikan pangkat pertama kali sejak diangkat PNS)
- Fotokopi dilegalisir SK PNS (bagi usulan kenaikan pangkat pertama kali sejak diangkat PNS)
- Fotokopi dilegalisir Keputusan Jabatan Pelaksana terakhir
- Fotokopi dilegalisir Surat Tanda Lulus Ujian Dinas Tingkat I (khusus usulan kenaikan pangkat yang pindah golongan II ke golongan III)
- Fotokopi dilegalisir Ijazah + Transkrip nilai setingkat lebih tinggi (bagi PNS yang telah mencapai pangkat puncak)
- Fotokopi dilegalisir Surat Keputusan Tugas Belajar/Surat Ijin Belajar (bagi PNS yang mencapai pangkat puncak Ijazah
- SK Konversi NIP bagi yang memiliki. JIka tidak memiliki diupload file dengan isi tulisan TIDAK MEMILIKI
- Fotokopi dilegalisir Keputusan mutasi terakhir
- Usulan telah diterima BKD Trenggalek dan diproses untuk selanjutnya disampaikan ke BKN untuk mendapatkan persetujuan teknis
Gratis
WA Lapor Bupati Trenggalek : 082233343800 atau www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three)