Informasi Detail

  1. Fotokopi dilegalisir Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir
  2. Fotokopi dilegalisir SKP tahun 2020
  3. Fotokopi dilegalisir SKP tahun 2021
  4. Fotokopi dilegalisir SK CPNS (bagi usulan kenaikan pangkat pertama kali sejak diangkat PNS)
  5. Fotokopi dilegalisir SK PNS (bagi usulan kenaikan pangkat pertama kali sejak diangkat PNS)
  6. Fotokopi dilegalisir Keputusan Jabatan Pelaksana terakhir
  7. Fotokopi dilegalisir Surat Tanda Lulus Ujian Dinas Tingkat I (khusus usulan kenaikan pangkat yang pindah golongan II ke golongan III)
  8. Fotokopi dilegalisir Ijazah + Transkrip nilai setingkat lebih tinggi (bagi PNS yang telah mencapai pangkat puncak)
  9. Fotokopi dilegalisir Surat Keputusan Tugas Belajar/Surat Ijin Belajar (bagi PNS yang mencapai pangkat puncak Ijazah
  10. SK Konversi NIP bagi yang memiliki. JIka tidak memiliki diupload file dengan isi tulisan TIDAK MEMILIKI
  11. Fotokopi dilegalisir Keputusan mutasi terakhir
  1. Usulan telah diterima BKD Trenggalek dan diproses untuk selanjutnya disampaikan ke BKN untuk mendapatkan persetujuan teknis
Gratis
WA Lapor Bupati Trenggalek : 082233343800 atau www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three)