Informasi Detail

  1. Fotokopi dilegalisir Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir
  2. Fotokopi dilegalisir Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah dan Transkrip nilai sesuai dengan Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir
  3. Fotokopi dilegalisir Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah dan Transkrip nilai yang baru
  4. Fotokopi dilegalisir Surat Ijin Belajar/Surat Keterangan Ijin Belajar
  5. Fotokopi dilegalisir Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah
  6. Surat Keterangan tentang Uraian Tugas (jabatan baru) yang dibebankan kepada PNS yang bersangkutan dan ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II)
  7. Fotokopi dilegalisir Keputusan Jabatan Pelaksana terakhir
  8. Fotokopi dilegalisir SKP tahun 2020
  9. Fotokopi dilegalisir SKP tahun 2021
  1. Usulan telah diterima BKD Trenggalek dan diproses untuk selanjutnya disampaikan ke BKN untuk mendapatkan persetujuan teknis
Gratis
WA Lapor Bupati Trenggalek : 082233343800 atau www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three)