Informasi Detail

  1. Surat Pengantar asli dari Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja (scan PDF berwarna)
  2. Formulir asli permintaan dan pemberian cuti (anak lampiran 1.b. Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS) (scan PDF berwarna)
  3. Berkas pendukung cuti sakit asli (Surat Keterangan Sakit dari Dokter disertai dengan lamanya ijin sakit dan keterangan lain yang diperlukan (misal : jenis sakit dan tindakan perawatan yang dibutuhkan) dan SK Kenaikan Pangkat dijadikan 1 (satu) file) (Scan PDF berwarna)
  1. Surat izin cuti jadi dan siap untuk diterimakan kepada pengaju usulan izin cuti
  2. Pelaksana pemroses cuti menaikkan konsep surat izin kepada atasan secara berjenjang untuk selanjutnya ditandatangani oleh Kepala BKD Kabupaten Trenggalek
  3. Berkas pengajuan usulan izin cuti sakit telah diverifikasi oleh verifikator BKD Kabupaten Trenggalek dan dibuatkan konsep surat izin cuti
Permohonan Surat Izin Cuti masuk ke Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek mendisposisi surat permohonan cuti, diteruskan ke Sekretaris, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan, Kasubbid Pembinaan, Pelaksana. (lama waktu 1 hari) ; Pelaksana membuat konsep (surat izin cuti/ penolakan cuti). (lama waktu 1 hari) ; Pelaksana menaikkan konsep (surat izin/ penolakan cuti) kepada Kasubbid Pembinaan untuk dikoreksi/validasi dan diteruskan ke Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan, selanjutnya disediakan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek untuk ditanda tangani. (lama waktu 1 hari).
Gratis
None