Informasi Detail
- Scan asli Surat Pengantar dari Unit Kerja/Perangkat Daerah (scan berwarna)
- Scan asli SK. CPNS (scan berwarna)
- Scan asli SK. PNS (scan berwarna)
- Scan asli Surat Nikah (scan berwarna)
- Scan asli Formulir 1.B Surat Edaran BKN No. 08/SE/2983 (dapat diunduh pada laman https://s.id/lampirankariskarsukarpeg) (scan berwarna)
- Scan asli Akta Cerai (scan berwarna)
- Scan asli Surat Perceraian (scan berwarna)
- Scan asli Akta Kematian (scan berwarna)
- Scan asli Surat Kematian (scan berwarna)
- Khusus usulan karena kehilangan : Scan asli Surat Kehilangan dari Kepolisian (scan berwarna)
- Apabila KARIS telah terbit dari Kanreg 2 BKN akan diinformasikan melalui Sidalayak
- Dokumen yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dikembalikan pada Unit Kerja/Perangkat Daerah agar diusulkan ulang
- Dokumen yang Memenuhi Syarat (MS) difasilitasi BKD untuk diusulkan ke Kanreg 2 BKN melalui Aplikasi Karis/Karsu/Karpeg
- Admin BKD menerima usulan dan memverifikasi dokumen unggahan dari Unit Kerja/Perangkat Daerah
- Pengelola Kepegawaian/Operator Unit Kerja/Perangkat Daerah mengajukan Usulan Penerbitan KARIS secara kolektif melalui Sidalayak dengan mengunggah dokumen sesuai persyaratan dan menyampaikan file excel
Gratis
WA Lapor Bupati Trenggalek : 082233343800 atau www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three)