Informasi Detail

  1. Scan asli Formulir 1.B Surat Edaran BKN No. 08/SE/2983 (dapat diunduh pada laman https://s.id/lampirankariskarsukarpeg) (scan berwarna)
  2. Scan asli Surat Kematian (scan berwarna)
  3. Scan asli Akta Kematian (scan berwarna)
  4. Scan asli Surat Perceraian (scan berwarna)
  5. Scan asli Akta Cerai (scan berwarna)
  6. Scan asli Surat Nikah (scan berwarna)
  7. Scan asli SK. PNS (scan berwarna)
  8. Scan asli SK. CPNS (scan berwarna)
  9. Scan asli Surat Pengantar dari Unit Kerja/Perangkat Daerah
  10. Khusus usulan karena kehilangan : Scan asli Surat Kehilangan dari Kepolisian (scan berwarna)
  1. Apabila Karis telah terbit dari Kanreg 2 BKN akan diinformasikan melalui Sidalayak
  2. Dokumen yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dikembalikan pada Unit Kerja/Perangkat Daerah agar diusulkan ulang
  3. Dokumen yang Memenuhi Syarat (MS) difasilitasi BKD untuk diusulkan ke Kanreg 2 BKN melalui Aplikasi Karis/Karsu/Karpeg
  4. Admin BKD menerima usulan dan memverifikasi dokumen unggahan dari Unit Kerja/Perangkat Daerah
  5. Pengelola Kepegawaian/Operator Unit Kerja/Perangkat Daerah mengajukan Usulan Penerbitan KARSU secara kolektif melalui Sidalayak dengan mengunggah dokumen sesuai persyaratan dan menyampaikan file excel
Gratis
WA Lapor Bupati Trenggalek : 082233343800 atau www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three)