Informasi Detail

  1. Fotokopi dilegalisir Kartu Pegawai (Karpeg)(scan PDF berwarna)
  2. Fotokopi SK Konversi NIP (bagi yang mempunyai, bagi yang tidak mempunyai diunggah file PDF dengan tulisan TIDAK DIPERLUKAN)(scan PDF)
  3. Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) baru. File diunggah dengan format PAK_TAHUN. Contoh : PAK_2019 (Scan PDF berwarna)
  4. Penetapan Angka Kredit (PAK) Lama/Sebelum dilegalisir yang terbaru. File diberi nama dengan format PAK_TAHUN. Contoh : PAK_2019 (scan PDF berwarna)
  5. Fotokopi dilegalisir Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir. File diberi nama dengan format SK_KP_KODEGOLONGAN. Contoh : SK_KP_31 untuk golongan III/a, SK_KP_23 untuk golongan II/c(scan PDF berwarna)
  6. Surat keterangan klarifikasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Pejabat fungsional tertentu yang akan naik jenjang utama. Jika tidak, unggah PDF dengan tulisan TIDAK DIBUTUHKAN. (Scan PDF berwarna)
  7. Fotokopi dilegalisir 2 (dua) tahun sebelumnya lengkap meliputi SKP awal tahun, Realisasi akhir tahun dan Penilaian Prestasi Kerja. File diberi nama dengan format SKP_TAHUN. Contoh : SKP_2019 (Scan PDF berwarna berurutan)
  8. Fotokopi dilegalisir 1 (satu) tahun sebelumnya lengkap meliputi SKP awal tahun, Realisasi akhir tahun dan Penilaian Prestasi Kerja. File diberi nama dengan format SKP_TAHUN. Contoh : SKP_2020 (Scan PDF berwarna berurutan)
  9. Fotokopi dilegalisir Keputusan Ijin Belajar apabila ijin belajar dalam menempuh pendidikan terakhir diajukan khusus bagi perpindahan dari jenjang terampil ke ahli atau peningkatan jenjang pendidikan yang telah diakui di PAK. File diberi nama dengan format IBEL_TAHUN . Contoh IBEL_2016 . Jika tidak, unggah PDF dengan tulisan TIDAK DIPERLUKAN. (Scan PDF berwarna)
  10. Fotokopi dilegalisir Sertifikat Diklat Ahli/Alih Kelompok bagi yang naik jenjang dari terampil ke ahli. Jika tidak, unggah file PDF dengan tulisan TIDAK DIBUTUHKAN (Scan PDF berwarna)
  11. Fotokopi dilegalisir SK Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional terakhir dilegalisir (Scan PDF berwarna)
  12. Ijazah terakhir asli yang telah diakui di PAK terakhir dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (di-scan berwarna)
  13. Sertifikat Uji Kompetensi bagi yang memiliki dan dipersyaratkan untuk jabatan tersebut. Bagi yang tidak memiliki unggah file dengan isi TIDAK MEMILIKI.
  1. SK Kenaikan Jenjang telah selesai dicetak dan siap diterimakan
  2. Pembuatan petikan dan salinan SK Kenaikan Jenjang
  3. Konsep SK Kenaikan Jenjang dinaikkan ke Bupati Trenggalek untuk mendapatkan persetujuan dan tanda tangan
  4. Pelaksana Bidang Mutasi menginvetarisasi usulan dan membuat konsep SK lalu dinaikkan ke atasan untuk diverifikasi dan mendapat persetujuan
  5. Berkas usulan kenaikan jenjang diverifikasi oleh verifikator di BKD Kabupaten Trenggalek
Gratis
WA Lapor Bupati Trenggalek : 082233343800 atau www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three)