Informasi Detail

  1. TIDAK AKTIF - Fotokopi SK Konversi NIP (bagi yang mempunyai, bagi yang tidak mempunyai diunggah file PDF dengan tulisan TIDAK DIPERLUKAN)(scan PDF)
  2. Asli Penetapan Angka Kredit Integrasi (sampai dengan Tahun 2022)
  3. Asli Penetapan Angka Kredit Konversi diunduh dari aplikasi e-Kinerja
  4. Asli Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir
  5. Asli Keputusan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional terakhir;
  6. Ijazah terakhir yang diakui di Penetapan Angka Kredit
  7. Surat Pencantuman Gelar Pendidikan bagi Pejabat Fungsional yang telah melakukan peningkatan Pendidikan
  8. Sertifikat Uji Kompetensi
  9. STR bagi pejabat fungsional kesehatan
  10. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
  11. Surat Keterangan Ketersediaan Lowongan Kebutuhan (ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah)
  12. Peta Jabatan, Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja (Dijadikan 1 file)
  13. Dokumen Anjab/ABK
  1. SK Kenaikan Jenjang telah selesai dicetak dan siap diterimakan
  2. Pembuatan petikan dan salinan SK Kenaikan Jenjang
  3. Konsep SK Kenaikan Jenjang dinaikkan ke Bupati Trenggalek untuk mendapatkan persetujuan dan tanda tangan
  4. Pelaksana Bidang Mutasi menginvetarisasi usulan dan membuat konsep SK lalu dinaikkan ke atasan untuk diverifikasi dan mendapat persetujuan
  5. Berkas usulan kenaikan jenjang diverifikasi oleh verifikator di BKD Kabupaten Trenggalek
Gratis
WA Lapor Bupati Trenggalek : 082233343800 atau www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three)