Informasi Detail
- Ijazah terakhir asli yang telah diakui di PAK terakhir dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (di-scan berwarna)
- Sertifikat Uji Kompetensi bagi yang memiliki dan dipersyaratkan untuk jabatan tersebut
- SK ā Pemberhentian Dari Jabatan Fungsional Karena Ditugaskan Secara Penuh Pada Jabatan Administrasi sudah jadi dan siap diserahterimakan kepada pengusul
- Berkas usulan diverifikasi dan difasilitasi pemrosesannya oleh BKD Kabupaten Trenggalek
Gratis
WA Lapor Bupati Trenggalek : 082233343800 atau www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three)