Informasi Detail

  1. Scan Surat Pengantar Asli dari Kepala Perangkat Daerah/unit kerja untuk usulan perbaikan data pendidikan terakhir (di-scan berwarna)
  2. Scan Ijazah terakhir asli
  3. Scan Asli Transkip Nilai
  4. Sertifikat Akreditasi Prodi
  5. Scan Asli SK Tugas Belajar/Ijin Belajar
  6. Scan Asli SK Kenaikan Pangkat
  7. Scan Asli SK CPNS
  8. Scan Asli SK PNS
  9. Scan Asli SK Jabatan
  10. Scan Asli Surat Keterangan Ketersediaan Kebutuhan Jenjang Jabatan Fungsional yang Akan di Duduki, dan Ditandatangani oleh Pejabat Tinggi Pratama/Eselon II (Khusus JFT)
  1. Usulan perbaikan data pendidikan terakhir telah diproses di SAPK oleh BKN
  2. Surat Pengantar usulan perbaikan data pendidikan di SAPK BKN ditandatangani oleh Kepala BKD Kab. Trenggalek dan siap diproses untuk pengiriman ke BKN
  3. Usulan telah diterima dan diverifikasi oleh verifikator pengampu layanan di BKD Kabupaten Trenggalek dan dibuatkan surat pengantar dari BKD Kab. Trenggalek
Gratis
WA Lapor Bupati Trenggalek : 082233343800 atau www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three)