Informasi Detail

  1. Ijazah terakhir asli yang telah diakui di PAK terakhir dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (di-scan berwarna)
  2. Sertifikat Uji Kompetensi bagi yang memiliki dan dipersyaratkan untuk jabatan tersebut
  1. Dokumen sudah diterima dan sedang dilakukan verifikasi
  2. Pengajuan sedang diproses di aplikasi SIASN
  3. Sudah selesai diproses, SK siap dibagikan
Gratis
WA Lapor Bupati Trenggalek : 082233343800 atau www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three)