Informasi Detail

  1. Scan asli SK Jabatan Terakhir
  2. Scan asli Ijazah Terakhir
  3. Scan asli SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  4. Scan asli surat keterangan memiliki pengalaman pelaksanaan tugas di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki minimal 2 tahun
  5. Scan asli predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  6. Scan asli Sertifikat Uji Kompetensi
  7. Syarat lainnya sesuai jabatan fungsionalnya
  8. Scan asli sertifikat pendidik
  1. Berkas usulan diverifikasi dan difasilitasi pemrosesannya oleh BKD Kabupaten Trenggalek
  2. SK Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru Melalui Penyesuaian sudah jadi dan siap diserahterimakan kepada pengusul
Gratis
WA Lapor Bupati Trenggalek : 082233343800 atau www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three)