Informasi Detail

  1. Surat Pengantar Dari Unit Kerja
  2. SK Pemberhentian dari Jabatan Fungsional
  3. Surat Keterangan Pengembalian Dari Kampus ( bagi yang tugas belajar)
  4. PAK Terakhir
  5. SKP (bagi pejabat fungsional yang ketika diberhentikan masih melakukan tugas jabatannya)
  6. Peta Jabatan
  1. SK Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Fungsional sudah jadi dan siap diserahterimakan kepada pengusul
  2. Berkas usulan diverifikasi dan difasilitasi pemrosesannya oleh BKD Kabupaten Trenggalek
Gratis
WA Lapor Bupati Trenggalek : 082233343800 atau www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three)