Informasi Detail

  1. Ijazah terakhir asli yang telah diakui di PAK terakhir dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (di-scan berwarna)
  2. Sertifikat Uji Kompetensi bagi yang memiliki dan dipersyaratkan untuk jabatan tersebut
  1. SK Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain sudah jadi dan siap diserahterimakan kepada pengusul
  2. Berkas usulan diverifikasi dan difasilitasi pemrosesannya oleh BKD Kabupaten Trenggalek
Gratis
WA Lapor Bupati Trenggalek : 082233343800 atau www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three)