Informasi Detail

  1. Scan Asli Sertifikat Uji Kompetensi (Masa berlaku 2 tahun sejak tanggal ditetapkan)
  2. Scan Asli SKP 2 Tahun terakhir (dijadikan 1 file berurutan)
  3. Scan Asli SK Kenaikan Pangkat terakhir
  4. Scan Asli SK Jabatan Terakhir
  5. Scan Asli Ijasah terakhir yang diakui SIASN
  6. Sertifikat Uji Kompetensi bagi yang memiliki dan dipersyaratkan untuk jabatan tersebut
  7. Ijazah terakhir asli yang telah diakui di PAK terakhir dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (di-scan berwarna)
  1. SK Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain sudah jadi dan siap diserahterimakan kepada pengusul
  2. Berkas usulan diverifikasi dan difasilitasi pemrosesannya oleh BKD Kabupaten Trenggalek
Gratis
WA Lapor Bupati Trenggalek : 082233343800 atau www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three)