Informasi Detail

  1. SK Kenaikan Pangkat asli atau dilegalisir pejabat berwenang (di-scan berwarna)
  2. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah/unit kerja untuk usulan perbaikan data pangkat (di-scan berwarna)
  1. Data Pangkat di SIMPEG Pemkab. Trenggalek telah diremajakan di SIMPEG/SAPK sesuai berkas pendukung usulan
  2. Usulan Peremajaan/Perbaikan Data Pangkat di SIMPEG Pemkab. Trenggalek telah diverifikasi oleh verifikator BKD Kabupaten Trenggalek
Gratis
WA Lapor Bupati Trenggalek : 082233343800 atau www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three)