Informasi Detail

  1. SK Kenaikan Pangkat Terakhir dilegalisir pejabat berwenang (di-scan berwarna)
  2. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah/unit kerja untuk usulan perbaikan data pendidikan di SIMPEG (di-scan berwarna)
  3. Ijazah yang diusulkan perbaikan datanya dilegalisir dari kampus/sekolah oleh pejabat berwenang (di-scan berwarna)
  1. Data pendidikan di SIMPEG Pemkab. Trenggalek telah diremajakan sesuai berkas pendukung usulan.
  2. Usulan Perbaikan Data Pendidikan di SIMPEG Pemkab. Trenggalek telah diverifikasi oleh verifikator BKD Kabupaten Trenggalek
Gratis
WA Lapor Bupati Trenggalek : 082233343800 atau www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three)