Informasi Detail

  1. Surat permohonan dari Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan
  2. Surat permohonan dari yang bersangkutan kepada Kepala Perangkat Daerah
  3. Surat Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah sesuai rencana kebutuhan tugas belajar Perangkat Daerah
  4. SK CPNS dan SK PNS (Scan Asli)
  5. SK Kenaikan Pangkat terakhir (Scan Asli)
  6. Scan SK Jenjang Jabatan Fungsional terakhir (bagi pejabat fungsional)
  7. Ijazah dan transkrip nilai terakhir (Scan Asli)
  8. SKP 2 tahun terakhir
  9. Akreditasi Program Studi dari Lembaga Berwenang
  10. Bukti penerimaan mahasiswa dari Perguruan Tinggi/Letter of Acceptence (LoA) serta keterangan jumlah semester yang akan ditempuh
  11. Surat keterangan/pengumuman awal perkuliahan dimulai
  12. SK JABATAN TERAKHIR (Scan Asli)
  1. Dokumen sudah diterima dan sedang dilakukan verifikasi
  2. Pengajuan sedang diproses di aplikasi SIASN
  3. Sudah selesai diproses, SK siap dibagikan
Gratis
WA Lapor Bupati Trenggalek : 082233343800 atau www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three)