Informasi Detail

  1. Surat permohonan dari Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan
  2. Surat permohonan dari yang bersangkutan kepada Kepala Perangkat Daerah
  3. Surat Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah sesuai rencana kebutuhan tugas belajar Perangkat Daerah
  4. SK CPNS dan SK PNS (Scan Asli)
  5. SK Kenaikan Pangkat terakhir (Scan Asli)
  6. Scan Asli SK Jenjang Jabatan Fungsional terakhir (bagi pejabat fungsional)
  7. Ijazah dan transkrip nilai terakhir (Scan Asli)
  8. SKP 2 tahun terakhir
  9. Surat penawaran atau brosur dari Perguruan Tinggi
  10. Akreditasi Program Studi dari Lembaga Berwenang
  11. Surat Pernyataan bermeterai
  12. Jadwal perkuliahan
  13. Surat izin/persetujuan penyelenggaraan prodi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang bagi yang mengikuti kelas jauh, kelas malam dan/atau sabtu minggu (selain kelas regular)
  14. SK JABATAN TERAKHIR (Scan Asli)
  1. Dokumen sudah diterima dan sedang dilakukan verifikasi
  2. Pengajuan sedang diproses di aplikasi SIASN
  3. Sudah selesai diproses, SK siap dibagikan
Gratis
WA Lapor Bupati Trenggalek : 082233343800 atau www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three)